"D itu tetangga korban. Rumahnya jarak empat rumah aja dari rumah korban. Pertama D mau main tunggal, tapi terakhir kita diajak. Kurang tahu berapa lama dirancang," ungkapnya.
Ada pun uang penjualan hasil pencurian ada di tangan B dan ia belum sempat menikmatinya. Kini ia pun mendekam di sel tahan Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka disangkakan pasal 338 dan 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun penjara.(BSG/LNO)
Load more