Deli Serdang, Sumut - Tim Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Polsek Percut Sei Tuan menangkap tersangka yang terlibat dalam kasus perampokan dan pemerkosaan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) beberapa pekan lalu.
"Pengakuan korban selain barang - barang dicuri juga terjadi pemerkosaan. Akan tetapi keterangan itu masih didalami," kata Valentino.
Dia menjelaskan ada dua pelaku lain berinsiial B dan D yang masih diburu pihaknya. Di samping itu, MAG mengaku masuk ke rumah korban dengan cara membongkar genteng rumah tersebut.
Saat itu, MAG bersama dengan D masuk ke rumah korban. Sementara B berada di luar untuk melihat situasi. MAG mengaku telah mengikat korban dan membawanya ke kamar mandi.
"Tapi saya tidak ada memperkosa korban," tutur MAG.
Akan tetapi, ia mengaku tidak mengetahui kalau rekannya D memperkosa korban atau tidak. Sementara itu, dia membenarkan bahwa D adalah otak pelaku dari peristiwa ini.
"D itu tetangga korban. Rumahnya jarak empat rumah aja dari rumah korban. Pertama D mau main tunggal, tapi terakhir kita diajak. Kurang tahu berapa lama dirancang," ungkapnya.
Ada pun uang penjualan hasil pencurian ada di tangan B dan ia belum sempat menikmatinya. Kini ia pun mendekam di sel tahan Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka disangkakan pasal 338 dan 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun penjara.(BSG/LNO)
Load more