Menurut saksi, tersangka diduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu. J yang merasa tersinggung lalu turun dari mobil untuk menegur Syukri.
Kemudian Syukri Zen keluar dari mobil CRV-nya bernomor polisi BG 7 UB dan langsung memukuli J.
Tindak penganiayaan yang dilakukan Syukri terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.
Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, Syukri Zen menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.
Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tindak kunjung ditindaklanjuti hingga akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.
Atas perbuatan tersebut, anggota DPRD Palembang Syukri Zen disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. (ant/act)
Load more