Toba, Sumatera Utara - Ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020 senilai ratusan juta rupiah, Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Tobasa), jebloskan Laguboti CS (54), Kepala Desa Sibuea, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba langsung ditahan di Lapas Kelas II B Balige. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobasa, Baringin, didampingi Kasi Pidsus Richard Sembiring dan Kasi Intel Gilbeth Sitindaon, Rabu (24/8/2022) sore pukul 15.30 WIB.
Ditegaskan Baringin, penetapan ini juga dikuatkan berdasarkan hasil LHP Inspektorat Kabupaten Toba yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp155.184.000. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga kuat melakukan mark up terhadap pembelanjaan anggaran dan sebahagian lagi merupakan kegiatan fiktif.
"Selanjutnya dalam memuluskan perbuatan tersangka, selaku kepala desa setiap proses pengadaan barang dan jasa tidak melibatkan perangkat desa, yang mana berdasarkan keputusan undang-undang yang berlaku seharusnya wajib melibatkan perangkat desa minimal sesuai dengan tupoksinya. Namun diketahui pada pelaksanaannya, tersangka CS tidak melibatkan pihak lain selain dirinya sendiri. Jadi untuk saat ini kita masih hanya menetapkan CS sebagai tersangka," sebut Baringin.
Di tempat yang sama, Richard Sembiring selaku Kepala Seksi Pidana Khusus mengatakan bahwa dalam jangka 60 hari telah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan berhasilnya mengumpulkan sebahagian bukti-bukti. "Artinya dari temuan yang awal tadi setelah dicek oleh inspektorat atas laporan-laporan pertanggungjawaban dan kemudian telah dilakukan pemeriksaan ulang lagi terhadap laporan-laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, akhirnya ditemukanlah hasil yang rill sebesar ini," terangnya.
Ketika ditanyakan terkait upaya pengembalian kerugian negara, jawab Richard, sampai detik ini penyidik belum menerima pengembalian. Richard memastikan, pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus hukuman pidana. (dsg/wna)
Load more