Batam, Kepri - Warga Perumahan Citra Indah M alias A (44) dan, CH (51) warga Anggrek Mas, Batam, diamankan Subdit Satu Ditkrimun Polda Kepri. Keduanya ditangkap karena berupaya mengirimkan enam orang pekerja migran ilegal ke Kamboja.
"Kedua orang ini adalah tersangka perekrutan dan penempatan PMI secara ilegal. Itu alasan kita melakukan penangkapan terhadap keduanya," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian, Kamis (25/8/2022).
Kedua tersangka ini diketahui melakukan perekrutan kepada keenam orang korban berinisial A (31), OK (26) asal Jakarta. DB (25), TM (27), dan R (27) asal Tangerang, serta EA (18) asal Manado.
Rencananya, keenam korban ini akan direkrut dan dipekerjakan sebagai operator situs judi online yang dikelola oleh komplotan kedua tersangka.
Pengungkapan kasus ini sendiri diakuinya diketahui dari hasil laporan yang diterima oleh jajaran Ditreskrimum Polda Kepri.
"Setelah direkrut mereka akan dibawa ke Kamboja dan disana akan bekerja sebagai operator situs judi online," lanjutnya.
Jefri melanjutkan, dalam melakukan perekrutan calon pekerja, komplotan kedua tersangka memanfaatkan era media sosial yang berkembang saat ini.
Load more