Melalui iklan judi online yang selalu muncul di media sosial, pihak tersangka kemudian melakukan seleksi hingga wawancara singkat kepada keenam korban.
Jefri juga menerangkan, kedua tersangka yang kini telah diamankan tersebut, sebelumnya pernah memiliki situs judi online di Indonesia namun kini sudah tidak aktif lagi.
"Perekrutan dilakukan melalui platform media sosial. Yang terpilih biasanya mereka hubungi langsung, dan diminta datang ke Batam," paparnya.
Sebagai perekrut dan pemilik saham, kedua tersangka juga menjanjikan gaji Rp6-9 juta oer orang, selain itu pihaknya juga menjadi penanggung seluruh biaya perjalanan, serta akomodasi dan biaya dokumen seperti pasport.
Untuk mengelabuhi petugas, keenam korban ini juga dibawa dengan sistem seperti sedang berwisata.
Dimana rute yang dilalui setelah tiba di Batam, akan berangkat menuju Singapura dengan menggunakan transportasi laut, kemudian dilanjutkan dengan perjalanan darat melewati Malaysia, Thailand hingga ke Kamboja.
"Namun trik ini berhasil kita ungkap, karena sebelumnya kita juga berhasil mengungkap kasus serupa dari jaringan yang berbeda saat mereka akan berangkat melalui Pelabuhan Internasional Batam Center," tegasnya.
Load more