Batam, Kepri - Warga Perumahan Citra Indah M alias A (44) dan, CH (51) warga Anggrek Mas, Batam, diamankan Subdit Satu Ditkrimun Polda Kepri. Keduanya ditangkap karena berupaya mengirimkan enam orang pekerja migran ilegal ke Kamboja.
"Kedua orang ini adalah tersangka perekrutan dan penempatan PMI secara ilegal. Itu alasan kita melakukan penangkapan terhadap keduanya," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian, Kamis (25/8/2022).
Kedua tersangka ini diketahui melakukan perekrutan kepada keenam orang korban berinisial A (31), OK (26) asal Jakarta. DB (25), TM (27), dan R (27) asal Tangerang, serta EA (18) asal Manado.
Rencananya, keenam korban ini akan direkrut dan dipekerjakan sebagai operator situs judi online yang dikelola oleh komplotan kedua tersangka.
Pengungkapan kasus ini sendiri diakuinya diketahui dari hasil laporan yang diterima oleh jajaran Ditreskrimum Polda Kepri.
"Setelah direkrut mereka akan dibawa ke Kamboja dan disana akan bekerja sebagai operator situs judi online," lanjutnya.
Jefri melanjutkan, dalam melakukan perekrutan calon pekerja, komplotan kedua tersangka memanfaatkan era media sosial yang berkembang saat ini.
Melalui iklan judi online yang selalu muncul di media sosial, pihak tersangka kemudian melakukan seleksi hingga wawancara singkat kepada keenam korban.
Jefri juga menerangkan, kedua tersangka yang kini telah diamankan tersebut, sebelumnya pernah memiliki situs judi online di Indonesia namun kini sudah tidak aktif lagi.
"Perekrutan dilakukan melalui platform media sosial. Yang terpilih biasanya mereka hubungi langsung, dan diminta datang ke Batam," paparnya.
Sebagai perekrut dan pemilik saham, kedua tersangka juga menjanjikan gaji Rp6-9 juta oer orang, selain itu pihaknya juga menjadi penanggung seluruh biaya perjalanan, serta akomodasi dan biaya dokumen seperti pasport.
Untuk mengelabuhi petugas, keenam korban ini juga dibawa dengan sistem seperti sedang berwisata.
Dimana rute yang dilalui setelah tiba di Batam, akan berangkat menuju Singapura dengan menggunakan transportasi laut, kemudian dilanjutkan dengan perjalanan darat melewati Malaysia, Thailand hingga ke Kamboja.
"Namun trik ini berhasil kita ungkap, karena sebelumnya kita juga berhasil mengungkap kasus serupa dari jaringan yang berbeda saat mereka akan berangkat melalui Pelabuhan Internasional Batam Center," tegasnya.
Dari tangan pelaku dan korban, Kepolisian menyita berbagai barang bukti berupa paspor sebanyak 6 buah milik korban, handphone, serta uang dalam bentuk Baht Thailand dan beberapa barang bukti lainnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 junto 10 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 41 junto pasal 43 UU nomor 18 tahun 2019 tentang perlindungan PMI.(ahs/ito)
Load more