Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu Lembar baju yang dipakai korban pada saat kejadian, 1 buah celana dalam warna pink, satu buah bra warna putih, satu buah celana jeans warna biru dongker, satu buah baju lengan panjang warna orange, serta satu buah jilbab warna coklat.
Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di kantor polisi guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Puj/Aag)
Load more