Bakauheni, Lampung - Penyelundupan 872 ekor burung tanpa dokumen atau ilegal digagalkan Polsek KSKP Bakauheni. Hal itu dibeberkan Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika, kepada tvonenews.com, Jumat (26/8/2022).
Ia juga mnegungkapkan, burung tersebut diangkut dengan sebuah mobil box Isuzu Giga warna putih kombinasi dengan nomor polisi AB 8086 D yang dikendarai BR (27) dan SB (33).
"Kedua pelaku diamankan petugas ketika akan menyeberang pada Kamis (25/08/2022). Sekitar pukul 03.00 WIB, personel KSKP melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Isuzu Giga di Seaport Interdiction Bakauheni dan menemukan 872 ekor satwa liar jenis burung yang diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah," kata AKP Ridho Rafika, Jumat (26/8/2022) pagi.
AKP Ridho menambahkan, dari ratusan burung sitaan itu, terdapat 221 ekor burung dilindungi dan 651 ekor burung yang tidak dilindungi.
Sambungnya menuturkan, burung-burung tersebut ditempatkan dalam wadah 20 box keranjang plastik berwarna putih dan 44 kardus kecil warna coklat serta 1 keranjang putih.
"Modus operandinya, satwa liar jenis burung yang dikemas kedalam keranjang dan kardus disembunyikan di bawah box kendaraan dekat ban cadangan," ungkap Ridho.
Menurut pengakuan pelaku kepada petugas, ratusan burung itu dibawa dari daerah Terbanggi, Kabupaten Lampung Tengah, dan akan diantarkan ke Jatibening, Bekasi, Jawa Barat.
"Untuk mengantar satwa liar jenis burung tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp1.8 juta," papar Ridho.
Lalu, polisi menyita mobil box Isuzu Giga berwarna putih kombinasi dengan nopol AB 8086 D berikut ratusan burung aneka jenis diantaranya Cucak Jenggot, Cucak Kopi, Serindit, Kapas Tembak, Cucak Ranting, Cucak Ijo Besar, Kinoi, Cucak Ijo Mini, Pleci, Konin, Siri-siri, Cucak Biru, Kepodang, Jalak Kebo dan Poksay Palak Putih serta Cililin.
"Selanjutnya, pengemudi kendaraan berikut barang bukti di bawa ke kantor KSKP Bakauheni guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," tegas Ridho.
Sejumlah 872 ekor burung itu, telah diserahterimakan ke Karantina Wilker Bakauheni dan BKSDA untuk di lepas liarkan ke alam bebas.
"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," pungkas Ridho. (Puj/Aag)
Load more