Batam - Jajaran Satpolair Polresta Barelang menggagalkan penyelundupan sumber daya hayati laut sebanyak 2.258 hewan laut yang akan dikirim dari Batam ke Singapura secara ilegal. Penangkapan itu dilakukan anggota Satpolair Polresta Barelang di Perairan Pulau Kemping, Belakangpadang, Kota Batam pada Selasa 28 Juni 2022 lalu.
Satu di antara satwa laut langka yang diperdagangkan, yakni hewan Blangkas, yang digunakan untuk obat HIV dan zat obat kesehatan lainnya. Hal itu dibeberkan Kasat Polaird Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto kepada tvonenews.com, Jumat (26/8/2022).
"Dalam pengungkapan pengiriman satwa laut langka tersebut, diamankan satu pelaku berinisial D. Pelaku merupakan nelayan di Belakangpadang, dan sudah 3 kali mengirimkan satwa dilindungi ke negara Singapura," beber Kompol R Moch Dwi Ramadhanto.
"Pelaku ini sudah ada jaringan jual beli satwa dilindungi ini di Singapura dan juga sudah memiliki alat khusus masuk perairan Pebatasan" sambung Ramadhanto menjelaskan.
Ramadhanto menjelaskan, biota laut yang dilindungi tersebut diambil pelaku di Perairan Laut Pulau Kasu, Belakangpadang.
"Diperkirakan pelaku D ini meraup keuntungan puluhan ratusan juta rupiah, karena satwa yang diselundupkan bahan obat HIV," ujarnya.
Berikut Daftar Satwa Liar Laut yang dilindungi, yang diselundupkan ke Singapura Bintang Laut 117 pcs, kepiting karang 11 ekor, kelinci laut 4 pcs, siput mata sapi 600 ekor, Gonggong 50 ekor, siput macan 9 ekor, bulu babi 52 pcs, Kaktus laut kina 70 pcs.
Load more