Batam - Jajaran Satpolair Polresta Barelang menggagalkan penyelundupan sumber daya hayati laut sebanyak 2.258 hewan laut yang akan dikirim dari Batam ke Singapura secara ilegal. Penangkapan itu dilakukan anggota Satpolair Polresta Barelang di Perairan Pulau Kemping, Belakangpadang, Kota Batam pada Selasa 28 Juni 2022 lalu.
Satu di antara satwa laut langka yang diperdagangkan, yakni hewan Blangkas, yang digunakan untuk obat HIV dan zat obat kesehatan lainnya. Hal itu dibeberkan Kasat Polaird Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto kepada tvonenews.com, Jumat (26/8/2022).
"Dalam pengungkapan pengiriman satwa laut langka tersebut, diamankan satu pelaku berinisial D. Pelaku merupakan nelayan di Belakangpadang, dan sudah 3 kali mengirimkan satwa dilindungi ke negara Singapura," beber Kompol R Moch Dwi Ramadhanto.
"Pelaku ini sudah ada jaringan jual beli satwa dilindungi ini di Singapura dan juga sudah memiliki alat khusus masuk perairan Pebatasan" sambung Ramadhanto menjelaskan.
Ramadhanto menjelaskan, biota laut yang dilindungi tersebut diambil pelaku di Perairan Laut Pulau Kasu, Belakangpadang.
"Diperkirakan pelaku D ini meraup keuntungan puluhan ratusan juta rupiah, karena satwa yang diselundupkan bahan obat HIV," ujarnya.
Berikut Daftar Satwa Liar Laut yang dilindungi, yang diselundupkan ke Singapura Bintang Laut 117 pcs, kepiting karang 11 ekor, kelinci laut 4 pcs, siput mata sapi 600 ekor, Gonggong 50 ekor, siput macan 9 ekor, bulu babi 52 pcs, Kaktus laut kina 70 pcs.
Soft coral 264 pcs, hard coral 209 pcs, ikan Nemo 815 ekor, Balogan fish 3 ekor, ikan Kaci 10 ekor, ikan samba 10 ekor, Butterfly Fish 45 ekor.
Ikan goat fish Yellow Clown Goby 107 ekor, Ketam bawang 12 ekor, Angel Fish 1 ekor, Lepu-Lepu 3 ekor.
Lencing 35 ekor, Blontot hitam 55 ekor, Blontot Loreng 108 ekor, keong 35 ekor, Sembilang 69 ekor, dan biota langka Blankas sebanyak 39 ekor.
Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan Ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000,- dan Pasal 87 UU No. 21/2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan dengan Ancaman Hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar.(Ahs/Aag)
Load more