Banda Aceh, tvOne
Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menghentikan kasus dugaan jual-beli darah dari Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Banda Aceh ke PMI Tangerang karena tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, beredar kabar dugaan PMI Banda Aceh menjual sebanyak 2.034 kantong dari ke PMI Tangerang. Sehingga kepolisian setempat melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.
Ryan mengatakan, setelah isu tersebut berhembus ke publik pada Mei 2022 lalu mereka langsung melakukan penyelidikan atas laporan sendiri.
Dalam prosesnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi mulai dari unsur PMI Banda Aceh, PMI Provinsi Aceh, Bagian Hukum Sekretaris Daerah Aceh, konfirmasi langsung ke PMI Tangerang, hingga ke beberapa rumah sakit di Tangerang.
Selain itu, kata Ryan, dalam penyelidikan ini pihaknya juga melakukan pengecekan TKP (tempat kejadian perkara) mulai ke Laboratorium PMI Banda Aceh PMI Tangerang, hingga ke kargo pengiriman darah.
Load more