Nagan Raya, Aceh - Dirkrimsus Polda Aceh bersama Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menggerebek lokasi penambangan emas ilegal di Desa Kilang, Seunagan Timur.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, dalam penggerebekan itu, empat (4) orang diamankan beserta satu unit alat berat di lokasi.
"Empat orang penambang yang diamankan itu yakni JY (27), WD (44), RJ (25), dan AB (44), serta mengamankan dua lembar ambal penyaring, dua unit indang, dan emas pasir 16 gram," kata Winardy, Sabtu (27/8/2022).
Winardy juga menyebutkan, penindakan terhadap kasus ilegal mining tersebut dilakukan tim Dirkrimsus dibantu Satreskrim setempat menyusul tindak lanjut atensi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan praktik penambangan ilegal.
"Atensi tersebut juga turut diberikan Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar kepada jajarannya, mengingat maraknya penambangan ilegal, sehingga dikhawatirkan akan merusak lingkungan," sebutnya.
Jadi, ia katakan, para tersangka dan barang bukti kini sudah di tahan di Polres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti sekarang sudah ditahan di Polres Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Kombes Winardy juga mengimbau kepada warga untuk tidak lagi melakukan penambangan emas secata ilegal, karena selain merusak hutan juga mengakibatkan bencana alama.
"Kami minta stop melakukan penambangan emas secara ilegal, sebab hutan akan rusak dan bisa mendatangkan bencana," tutupnya.(Kha/Aag)
Load more