Bakauheni, Lampung - Dua (2) orang pelaku pemerasan dan penganiayaan dengan korban supir truk berhasil diamankan aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung. Hal itu dibeberkan Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika, Kepada tvonenews.com, Minggu (28/8/2022).
Ia sebutkan kedua pemuda ini ditangkap saat hendak melarikan diri dengan mencari tumpangan kendaraan yang melintas.
"Kedua pelakunya laki-laki, dan sudah diamankan, pelakunya berinisial IU dan MS. Kedua pelaku ditangkap lantaran melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan dan pengeroyokan terhadap sopir truk bernama Aditya, warga Kampung Cipacung Pandeglang, yang melintas di Tol Balaraja Barat," ujar AKP Ridho Rafika.
Saat itu, ia jelaskan, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap sopir truk yang melintas yang dilakukan oleh 2 orang laki-laki tersebut. Di mana pada saat itu kedua laki-laki tersebut melakukan pemerasan, pengerusakan dan pengeroyokan terhadap sopir.
"Karena sopir itu tidak memberikan uang kepada kedua laki-laki itu, pelaku melakukan pemukulan terhadap sopir hingga memecahkan kaca mobil dengan menggunakan botol kratingdaeng, dan pada saat kejadian salah satu teman sopir atau kernet sempat merekam aksi kedua laki- laki tersebut sehingga viral di media sosial," kata AKP Ridho Rafika, Minggu (28/8/2022).
AKP Ridho menambahkan, dari video yang viral di media sosial tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Balaraja, untuk melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut.
"Dan setelah dilakukan pencarian kedua laki-laki tersebut dilakukan penangkapan di area pintu keluar pelabuhan Bakauheni yang dimana kedua laki-laki tersebut akan melarikan diri dengan mencari tumpangan kendaraan yang akan melintas. Selanjutnya, kedua laki-laki tersebut dibawa kskp Bakauheni," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku berinisial IU dan MS telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dipersangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Puj/Aag)
Load more