Bengkulu - SA (26) Warga asal Desa Tanjung Kuaw, Kabupaten Seluma yang juga merupakan pemilik konter handphone dengan menjual chip Higgs Domino ditangkap Polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perjudian jenis slot dan dijerat pasal 303 ayat 1 KUHPidana oleh penyidik.
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 ayat 1 KUHPidana, perbuatan tersangka SA diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 25 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno dalam konferensi pers yang digelar, Senin (29/8/2022) mengatakan tersangka SA menjual belikan chip Higgs Domino untuk memperoleh keuntungan pribadi.
"Aplikasi ini (Higgs Domino) lebih condong kepada permainan atau game biasa, namun di dalamnya ada hal yang bisa dijadikan permainan judi. Inilah dilakukan tersangka untuk meraup keuntungan," ungkap Teddy.
Dikatakan Teddy, dalam kasus ini modus perjudian yang dilakukan tersangka SA yang memiliki konter handphone ini yakni SA menerima penukaran chip Higgs Domino dengan uang sehingga tersangka menarik keuntungan dalam aplikasi ini.
"Di konter miliknya, dia ini menyediakan penukaran uang dengan chip. Dia ini bermain sendiri yang bermain aplikasi dan juga berperan sebagai penjual dan bandar sehingga dia mengambil keuntungan. Kenapa disangkakan perjudian karena ada pertaruhan dan menarik keuntungan hingga terjerat pasal 303 ayat 1 KUHPidana," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka SA mengaku dari menjual dan menerima bongkar chip seharinya dapat meraup keuntungan yang tidak terlalu besar kisaran Rp 200 hingga Rp 400 ribu.
Load more