"Kalau keuntungan tergantung dari pemain yang membeli, paling keuntungan kisaran Rp 200 ribu perhari dari menjual dan bongkaran chip," ujarnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 8,8 juta, buku rekap jual beli chip, selebaran promosi pembelian dan bongkar chip, kalkulator hingga Closed Circuit Television (CCTV). Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu. (Rgo/Nof)
Load more