"Setelah SPDP selanjutnya kami menerima penyerahan berkas kasus dari penyidik, berkas itu nanti akan diteliti kelengkapannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang," ujarnya.
Kejari Padang mengingatkan masyarakat agar tidak berjudi dalam bentuk dan jenis apa pun karena dilarang secara hukum, agama, maupun adat.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menyatakan perang terhadap segala praktik perjudian di provinsi setempat.
Komitmen tersebut ditindaklanjuti jajaran kepolisian di daerah itu, baik kepolisian resor maupun polsek dengan pengungkapan kasus, termasuk Polresta Padang beserta jajaran.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menegaskan pihaknya akan menjerat para pelaku judi di kota itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (umm/ant)
Load more