Bandar Lampung, Lampung - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan sekaligus menyita arsip dokumen terkait dengan pungutan retribusi sampah tahun 2019 - 2021, pada Selasa (30/8/2022) di kantor DLH Bandar Lampung. Dalam penggeledahan tersebut, sedikitnya satu kontainer dokumen dan puluhan dokumen lainnya di inventarisir dan disita. Sejumlah ASN yang berdinas di DLH Bandar Lampung turut dimintai keterangan terkait dokumen tersebut.
Disaat yang sama, Aspidsus Kejati Lampung, M. Syarif mengatakan pihaknya menyita dokumen terkait retribusi sampah untuk melengkapi dokumen perkara. "Kita hanya mengambil untuk melengkapi dokumen perkara terkait dengan retribusi sampah sejak tahun 2019 - 2021," jelasnya.
Ia pun menambahkan pihaknya telah memanggil 76 saksi terkait dengan retribusi sampah untuk dilakukan penyelidikan. "Termasuk kepala dinas dan mantan kepala dinas," pungkasnya.
Diketahui, DLH Bandar Lampung diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pungutan retribusi sampah sejak tahun 2019 - 2021. Adapun pasal yang disangkakan pada kasus tersebut yaitu, Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7, Pasal 8 ayat 1, ayat 3, ayat 5 dan ayat 6 tentang Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 8 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan atau Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup yang berpotensi merugikan keuangan negara. (puj/wna)
Load more