Medan, tvOne
Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mewajibkan calon penumpang kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas sudah divaksin ketiga (booster).
"Peraturan itu berlaku mulai Selasa, 30 Agustus.Aturan itu mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tertanggal 26 Agustus 2022,"ujar Manager Humas PT KAI Divre 1, Mahendro Trang Bawono di Medan, Selasa.
Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 itu, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.
Selain wajib sudah booster untuk calon penumpang usia 18 tahun ke atas, sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan itu mewajibkan usia 6-17 tahun sudah divaksin kedua.
"Jadi peraturan naik KA Sribilah dan Putri Deli sejak 30 Agustus mengalami perubahan,"katanya.
Sebelumnya, kata dia, KAI masih membolehkan calon penumpang yang belum booster dengan menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Ada pun calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, ujar Mahendro, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Bagi anak usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR.
Mahendro menyebutkan, jumlah penumpang kereta api saat ini mulai tren meningkat.
Volume penumpang KA Sribilah dan Putri Deli pada periode sebelum dan sesudah SE Kemenhub No 80 Tahun 2022 diberlakukan terjadi peningkatan
Pada 5-16 Agustus atau sebelum SE Kemenhub No 80 itu diberlakukan, ada 9.117 penumpang KA Sribilah dan 22.116 (KA Putri Deli).
Sementara, sejak diberlakukan SE Kemenhub No 80 Tahun sejak 17 - 28 Agustus 2022 terdapat 9.198 penumpang KA Sribilah dan 22.189 KA Putri Deli.
Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru, calon pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus - 12 September 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan sudah booster dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Load more