"Saya khilaf karena tak kuat menahan nafsu ditinggal istri jadi TKI ke Malaysia sekitar 6-7 bulan yang lalu," kata Sarmedi, pria yang memiliki dua anak orang kandung berusia 7 tahun dan 13 tahun tersebut.
Selain berhasil meringkus tersangka, polisi juga menyita baju dan pakaian dalam korban/ serta hasil visum sebagai barang bukti. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35, Pasal 82 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Puj/ito)
Load more