Bandar Lampung, Lampung - Seorang pria di Bandar Lampung, Lampung, diringkus polisi lantaran menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Tersangka berkilah bahwa aksi bejad yang telah dilakukan sebanyak 5 kali tersebut karena khilaf selama ditinggal istri bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia.
Perbuatan Sarmedi (48 tahun), warga Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung tersebut terbongkar setelah korban bercerita kepada bibinya yang langsung melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendi menjelaskan terungkap kasus ini berawal saat korban DS (13 tahun) berada di rumah bibinya, DS merasa kesakitan saat ingin membuang air kecil. Kemudian sang bibi merasa curiga dan menanyakan kepada keponakannya tersebut.
"Dari keterangan saksi korban dan pelapor serta hasil visum bahwa tersangka melakukan pencabulan atau persetubuhan anak kandungnya sendiri. Pengakuan pelaku sudah lima kali menyetubuhi anak kandungnya," kata Iptu Gustomi Dendi saat menggelar press release di Polresta Bandar Lampung, Selasa (30/8/2022).
Iptu Gustomi menambahkan, korban menyetubuhi anak kandungnya saat korban sedang tertidur pulas di dalam kamarnya pada malam hari. Setelah itu korban bangun dan pelaku langsung mengancam korban, jika memberitahukan orang lain akan dibunuh oleh ayahnya sendiri.
"Pelaku ini memiliki dua orang anak dan tidur dalam satu kamar karena rumahnya hanya ada satu kamar. Pelaku mencabuli anaknya sejak bulan Mei hingga Agustus 2022," jelasnya.
Di hadapan petugas, tersangka berdalih khilaf karena tidak kuat menahan nafsu ditinggal istri ibu kandung dari korban DS sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia selama 6 sampai 7 bulan.
"Saya khilaf karena tak kuat menahan nafsu ditinggal istri jadi TKI ke Malaysia sekitar 6-7 bulan yang lalu," kata Sarmedi, pria yang memiliki dua anak orang kandung berusia 7 tahun dan 13 tahun tersebut.
Selain berhasil meringkus tersangka, polisi juga menyita baju dan pakaian dalam korban/ serta hasil visum sebagai barang bukti. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35, Pasal 82 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Puj/ito)
Load more