Bandar Lampung, Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 76 orang saksi dalam perkara korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung selama 2019 hingga 2021.
M Syarief menambahkan, untuk memperkuat bukti-bukti dalam pengusutan kasus tersebut, pihaknya juga melakukan penggeledahan kantor DLH Kota itu terkait dokumen yang berkaitan retribusi sampah DLH Bandar Lampung.
Namun, pihaknya belum mengajukan permintaan perhitungan kerugian negara kepada BPK RI, BPKP Lampung, ataupun Inspektorat Bandar Lampung. "Ini kan baru kami naik ke penyidikan. Kami akan lakukan pemeriksaan lanjutan dengan memanggil kembali para saksi," katanya.
Sejauh ini, dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, telah ditingkatkan ke dalam tahap Penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, dengan sangkaan adanya penyelewengan dana penarikan retribusi sampah masyarakat, di tahun anggaran 2019-2021. (Puj/Lno)
Load more