Lampung Timur, Lampung - Polsek Labuhan Ratu, Lampung Timur menggelandang seorang warga yang diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap istrinya, Senin (29/8/2022). Pelaku berinisial SU (32 tahun) melakukan pemukulan pada bagian wajah istrinya AY (29 tahun), hingga mengakibatkan luka pada bagian bawah mata kanan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, menuturkan tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap Istrinya AY (29), pada bulan April lalu, di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
"Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (27/4/2022) lalu. Penganiayaan diduga diawali oleh cekcok mulut antara pasangan suami-istri tersebut, dan kemudian tersangka yang emosi, memukul bagian wajah istrinya, hingga mengakibatkan luka pada bagian bawah mata kanan," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution, Rabu (31/8/2022).
Lanjut Kapolres, korban kemudian melaporkan peristiwa KDRT yang menimpanya ke Mapolsek Labuhan Ratu dan petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. "Kita mengamankan pelaku di rumahnya, berikut barang bukti berupa pakaian korban yang terdapat bercak darah," ungkapnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Puj/Lno)
Load more