Aceh Tamiang - Mobil Mitsubishi Fuso Tangki Bermuatan CPO seruduk sekaligus 4 kendaraan dan seorang pejalan kaki di Jalinsum Desa Bukit Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Akibatnya, 2 orang meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang Iptu Jufni, mengatakan penyebab utama dari kecelakaan beruntun tersebut berawal dari Mobil Mitsubishi Fuso Tangki Bermuatan CPO mengalami rem blong.
“Pada saat itu Mobil Fuso yang itu melaju dari Aceh Tamiang menuju ke Medan, Sumatera Utara dengan kecepatan sedang. Setibanya di TKP usai turun tanjakan, mobil itu mengalami rem blong,” ungkap Iptu Jufni, kepada tvonenews.com Rabu, (31/8/2022).
Diceritakannya di TKP, usai turun tanjakan sehingga mengarah ke arah kanan dengan arus berlawanan dan menabrak Honda Supra X, mobil tersebut selanjutnya menabrak mobil Daihatsu Pick-Up Grand Max yang sedang parkir.
Selanjutnya menabrak pekerja sedang melakukan perbaikan jembatan jalan. Setelah itu mobil tangki tersebut membanting setir ke arah kiri sehingga menabrak mobil penumpang Toyota Kijang Innova.
Kemudian banting setir ke kanan lagi dan menabrak 4 pekerja jembatan jalan, lalu membanting setir ke kiri sehingga menabrak mobil penumpang Toyota Kijang Innova lainnya.
“Dikarenakan, pengemudi mobil Fuso tersebut melaju ke arah jurang dan terbalik, di bawah jurang tersebut memakan korban seorang pengembala kambing. Sementara sopir melarikan diri,” ujar Iptu Jufni.
Sambungnya menjelaskan, korban meninggal dunia dua orang, satu meninggal di TKP dan satunya lagi meninggal di rumah sakit. Korban luka berat ada dua orang sudah dirawat di RSUD Aceh Tamiang tadi malam
Korban tewas di tempat atas nama Dicky Heriza Arnanda (30) warga Aceh Tamiang, penumpang mobil Daihatsu Grand Max pikap. Kemudian korban tewas di rumah sakit dari pengendara sepeda motor Honda Supra X yakni Sahdian Wijaya (14), warga Aceh Tamiang.
Dikatakan, sementara dua korban luka berat yakni Ikhsan Rafan Dayyan (14), penumpang sepeda motor Honda Supra X warga Aceh Tamiang dan Restu Maulana (9), warga Langkat pejalan kaki yang tengah mengembala sapi.
“Setelah mengolah TKP dan mendata seluruh korban lakalantas ini kerugian material Rp 90 juta,” kata Iptu Jufni.
Sedangkan sopir Mitsubishi Fuso Tangki bermuatan CPO yakni Sabar dalam buruan polisi, sementara pasal yang disangkakan Pasal 310 ayat 1,ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(IZR/LNO)
Load more