Bengkulu - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengungkap tindak pidana pelaku usaha yang melakukan manipulasi data dan informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok berupa gas elpiji 3 Kg.
Disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, pengungkapan kasus tersebut terjadi Jumat 26 Agustus 2022 lalu di Desa Serambi Gunung, Kabupaten Seluma. Petugas melakukan tangkap tangan terhadap tersangka DA yang mengangkut gas elpiji 3 Kg bersubsidi ke warung-warung dengan menggunakan mobil jenis pikap.
“Untuk tersangka masih kita periksa, namun tidak kita lakukan penahanan. Saat ini kita masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” kata Sudarno, Kamis (1/9/2022).
DA telah melakukan penjualan gas elpiji 3 Kg bersubsidi dari pangkalan miliknya yang berada di Desa Masmambang ke wilayah bukan peruntukannya dan diduga telah melakukan manipulasi data penerima gas LPG bersubsidi.
Wadireskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Andi Arisandi mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan pendistribusian gas 3 Kg yang disubsidi ini merupakan yang keenam kalinya diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
"Ini telah yang keenam kalinya Ditresmkrimsus Polda Bengkulu mengungkap penyalahgunaan dalam pendistribusian tabung elpiji 3 Kg,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut sebanyak 223 tabung gas LPG 3 Kg yang berisi disita petugas sebagai barang bukti, serta 2 unit mobil, logbook pangkalan dan foto copy izin usaha juga turut diamankan polisi. (rgo/wna)
Load more