Jambi - Ditreskrimum Polda Jambi mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di lobi Gedung B Mapolda Jambi pada Kamis (1/9/2022). Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudisthira menyebutkan bahwa tim Resmob Polda Jambi bersama Tim Petir Polres Bungo, berhasil mengamankan dua perampok uang nasabah bank di Kabupaten Muaro Bungo, pada Senin (29/8/2022) kemarin.
Dikatakannya, setelah mengikuti korban ke beberapa tempat, didapatkan celah untuk mencongkel motor korban pada saat korban bersama istrinya menghadiri acara kondangan. "Uang itu diambil pelaku saat motor parkir, pelaku langsung mencongkel jok motor dan mengambil seluruh uang itu dibawa kabur. Korban baru menyadari saat ia tiba di rumah hendak mengambil uangnya namun tidak ada tersisa satupun," katanya.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Bungo agar segera ditindaklanjuti. Setelah dilakukan penelusuran terhadap kejadian tersebut, Tim Petir Polres Bungo bersama Tim Resmob Polda Jambi mendapati pelaku di Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, Jambi.
"Pada saat ditangkap, kedua pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku, yaitu sisa uang yang dirampok senilai Rp245 juta dengan rincian uang tunai senilai Rp207 juta dan di dalam rekening sebanyak Rp38 juta serta sepeda motor sebagai transportasi.
"Sebagian uang sebesar Rp30 juta telah dipergunakan para pelaku untuk melarikan diri ke Sumbar dan Riau hingga kembali lagi ke Jambi. Uang tersebut juga sudah digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Load more