"Diambil dari Tanjung Bintang mau dibawa ke Padang Cermin, hanya ngantar, cari keuntungan," kata Agus (27).
Kemudian kedua pemuda dan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu itu diserahkan ke unit Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya terancam dijerat Pasal 112 dan 114 Undang Undang tentang Narkotika, serta terancam hukuman pidana selama 10 tahun kurungan penjara. (puj/wna)
Load more