Bandar Lampung, Lampung - Dua pemuda bernama Arga (21) dan Agus (27) warga Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung dibekuk polisi setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 20 gram, pada Kamis (1/9/2022).
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan menjelaskan, saat itu anggota Satlantas sedang berpatroli dan mencurigai gerak gerik kedua pemuda tersebut. Keduanya nekat memutar balik sepeda motornya dengan melawan arah.
"Ternyata ada kendaraan yang dicurigakan dan putar balik. Kemudian kami kejar, sehingga keduanya terjatuh dari sepeda motor," kata AKP M. Rohmawan, Jumat (2/9/2022).
Kasat menambahkan, petugas kemudian menggeledah saku celana salah satu pelaku dan berhasil menemukan dua bungkus plastik berukuran sedang.
"Setelah digeledah ternyata ditemukan barang diduga sabu-sabu di saku dua pemuda, ada dua plastik kecil yang berisi serbuk putih diduga sabu seberat 20 gram," jelasnya.
Dari pemeriksaan awal petugas, barang haram itu didapat keduanya dari seseorang berinisial SA di wilayah Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Narkoba jenis sabu-sabu itu rencananya akan dibawa oleh kedua pelaku dan diedarkan di wilayah Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
"Diambil dari Tanjung Bintang mau dibawa ke Padang Cermin, hanya ngantar, cari keuntungan," kata Agus (27).
Kemudian kedua pemuda dan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu itu diserahkan ke unit Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya terancam dijerat Pasal 112 dan 114 Undang Undang tentang Narkotika, serta terancam hukuman pidana selama 10 tahun kurungan penjara. (puj/wna)
Load more