Di hadapan polisi, ia katakan, pelaku mengakui segala perbuatannya, bahwa pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan sebilah pisau sekitar pukul 01.00 WIB selasa (23/8/2022) lalu.
"Hal itu pelaku lakukan lantaran korban tidak kunjung menepati janjinya untuk memberikan uang kepada ia sebesar Rp 300 ribu sehingga pelaku gelap mata," tuturnya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 340, subsider pasal 338 KUHP dangan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, dan seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, pelaku mengatakan dirinya disodomi atau dicabuli sebanyak lima kali.
“Saya disodomi sebanyak lima kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir dengan janji akan memberikan uang, selain itu saya juga bekerja membantu merias konsumen disalon miliknya namun saat akan saya pinta uangnya pelaku kerap berkelit dan akhirnya saya kalap dan terjadilah pembunuhan itu," ungkap pelaku.(Aza/Aag)
Load more