Baturaja - Sepasang kekasih asal Ogan Komering Ulu (OKU) nekat jadi TKI hingga ditahan di perusahaan tempatnya bekerja di Laos.
Kini keduanya meminta pertolongan kepada pihak pemerintah Indonesia untuk dipulangkan ke kampung halamannya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mengupayakan membantu kepulangan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ditahan oleh perusahaan di Laos.
Wakil Katua I DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha di Baturaja, Jumat mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat bersama UKK Imigrasi serta Bagian Hukum Setda OKU untuk menanyakan kronologis penahanan warga OKU di Laos.
"DPRD dan Pemkab OKU bersama-sama akan menuntaskan masalah ini karena sudah menjadi tanggung jawab kami untuk memfasilitasi pemulangan setiap tenaga kerja yang bermasalah di luar negeri," tegasnya.
Hal itu sesuai dengan Pasal 65 huruf D PP Nomor 59 tahun 2021 yang berisi, mengurus kepulangan pekerja migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi dan pekerja migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangan-nya.
Untuk itu, kata dia, DPRD OKU menunggu hasil koordinasi Disnaker untuk melakukan tindakan-tindakan yang dimungkinkan seperti berkoordinasi dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Provinsi Sumsel.
Load more