Reynold menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi yaitu 10 ton solar bersubsidi, Truk Fuso berplat BE 9019 BP, sejumlah drum penyimpanan solar, dan alat mesin penyedot digunakan untuk mendistribusi solar subsidi dari tangki truk maupun drum terdapat di TKP.
"Untuk rencana pengedaran masih dalam pemeriksaan, karena masih perlu pendalaman lebih lanjut. Ini baru sebatas penindakan," ungkapnya.
Jika terbukti bersalah, kelima pelaku bakal dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (puj/act)
Load more