Bandar Lampung, Lampung - Aparat Kepolisian Polda Lampung menggerebek dua lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dari dua lokasi tersebut, petugas mengamankan 10 ribu liter atau 10 ton solar bersubsidi.
Kedua lokasi yang menjadi penimbunan 10 ton solar bersubsidi yakni lokasi pertama di terminal kendaraan peti kemas bekas milik PT. Multicon Indra Jaya dan di Jalan Yos Sudarso no. 171 Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Di lokasi penggerebekan, Dirkrimum Polda Lampung, Kabid Propam, dan beberapa anggota Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pemeriksaan.
Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi. Kasus penimbunan itu merupakan hasil penyelidikan aparat penegak hukum Polda Lampung, terkait dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi.
"Di sini kami menemukan jenis kendaraan truk yang telah diubah atau dimodifikasi dalam pengisian bahan bakar, yang di dalamnya telah mengisi atau mengangkut tangki berisi 10 ribu liter atau 10 ton solar bersubsidi," kata Kombes Pol Reynold, Jumat (2/9/2022).
Reynold belum dapat memastikan berapa lama para pelaku melancarkan aksi penimbunan BBM tersebut, lantaran perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Di lokasi ini telah diamankan sejumlah 5 orang dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada lokasi ini menjadi tempat penimbunan solar bersubsidi dan akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan kembali," jelasnya.
Reynold menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi yaitu 10 ton solar bersubsidi, Truk Fuso berplat BE 9019 BP, sejumlah drum penyimpanan solar, dan alat mesin penyedot digunakan untuk mendistribusi solar subsidi dari tangki truk maupun drum terdapat di TKP.
"Untuk rencana pengedaran masih dalam pemeriksaan, karena masih perlu pendalaman lebih lanjut. Ini baru sebatas penindakan," ungkapnya.
Jika terbukti bersalah, kelima pelaku bakal dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (puj/act)
Load more