"Kelima pelaku kami amankan dan saat ini masih diselidiki peran mereka masing-masing," ungkapnya.
Atas praktik tersebut, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut dan peran pelaku masing-masing. (puj/act)
Load more