Merasa keberatan dan mengalami kerugian materi yang cukup besar, korban pada tanggal 27 Januari 2022 melaporkan perbuatan TA ke SPKT Polres Aceh Timur.
Namun sampai dengan tiga kali dilakukan pemanggilan guna diambil keterangannya, TA tidak mengindahkan panggilan penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dirinya.
Hingga pada akhirnya pada tanggal 9 Juli 2022, TA berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, setelah petugas mengendus keberadaannya. Saat ini TA sedang menjalani proses penyidikan yang sudah hampir tahap dua untuk diserahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
“Atas perbuatannya TA kami persangkakan melanggar Pasal 372 Jo Pasal 374 Jo Pasal 363 ayat 1 ke ke-4 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.” tutupnya Akbp Andy. (Izr/Nof)
Load more