2. Mendesak pemerintah untuk membuka dokumen laporan TPF munir kepada publik sebagai amanatkan dalam poin ke 9 keppres No.111 tahun 2004 tentang pembentukan TPF kasus Munir sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengungkapan kasus Munir.
3. Mendesak pemerintah untuk menghentikan pratik impunitas terhadap kasus-kasus yang alami oleh pembela HAM dan kasus pelanggaran HAM berat lainnya.
Sari juga menegaskan, jika kasus munir sampai kadaluwarsa, maka pihaknya akan menggelar aksi secara besar-besaran demi terwujudnya keadilan hukum.
"Jika kasus munir kadaluwarsa, kami akan menggelar aksi besar besaran," tegasnya.(Kha/Aag)
Load more