Langkat, Sumatera Utara - Unit Pidana Umum (Pidum Sat Reskrim Polres Langkat berhasil mengungkap 13 kasus perjudian dari bulan Januari 2022 hingga bulan Agustus 2022.
Waka Polres L menjelaskan bahwa dari 13 kasus yang berhasil ditangani petugas Sat Reskrim Polres Langkat dari bulan Januari hingga Agustus 2022, ada sekitar 17 tersangka yang berhasil dengan Barang bukti mesin judi dan judi togel.
Dari 13 kasus perjudian yang ditangani Sat Reskrim hingga bulan Agustus 2022, ada 17 tersangka yang mengetahui, 13 tersangka merupakan bandar judi dan 3 tersangka lainnya merupakan pemain, ucap Waka Polres Langkat, Kompol Nupia D Barus kepada media.
Waka Polres Langkat juga menjelaskan bahwa dari 13 kasus perjudian, 7 kasus masih proses lidik dan 6 sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"7 kasus masih proses lidik dan 6 kasus lainnya sudah dilimpahkan ke JPU," jelas Waka Polres Langkat. (THT/LNO)
Load more