Batam, Kepri - Kasus pelangsir solar subsidi di Kepulauan Riau (Kepri) terkuak. Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri menciduk pelaku pelangsir solar subsidi pemerintah di wilayah Sagulung, Kota Batam.
Wadirkrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus pelangsiran solar ini terkuak ketika pihaknya mendapati informasi bahwa adanya dugaan tindakan pelangsiran solar di salah satu SPBU kawasan Sagulung pada 1 September 2022 lalu.
"Setela kita dapat info, tim langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap satu orang tersangka inisial PH di kawasan ruko Aji Bisnis Centre Sagulung Batam," kata Nugroho, Selasa (6/9/2022).
Dijelaskannya, tindakan pelangsiran solar subsidi tersebut telah dilakukan PH sebanyak 6 kali di 6 SPBU berbeda, Kota Batam.
Lanjut Nugroho menjelaskan, dalam kasus ini PH berperan sebagai supir yang melakukan pengisian solar subsidi di berbagai SPBU. Untuk melancarkan aksinya, PH menggunakan 12 kartu Brizzi edisi lama yang telah dipalsukan.
Berdasarkan keterangan tersangka PH, Nugroho mengungkapkan bahwa PH mendapati 12 kartu Brizzi dan akan menjual solar subsidi tersebut kepada satu orang pelangsir solar di kawasan Batu Aji bernama Sidabutar (DPO).
"Dalam kasus ini kami dapati modus baru, di mana tersangka menggunakan mobil dengan tangki sesuai pabrikan untuk melakukan pengisian solar subsidi. Lalu tersangka PH melangsir solar itu ke dia mobil yang diletakkan tidak jauh dari SPBU dan kedua mobil yang diparkirkan tersebut telah di modifikasi tangkinya," imbuhnya.
Load more