Jambi - Lokasi penambangan minyak ilegal yang berada di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi digrebek polisi.
Dirkrimsus Polda Jambi, Christian Tory, saat dikonfirmasi membenarkan atas penggerebekan tersebut. Dikatakannya, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, adanya pelaku pengeboran tambang minyak ilegal atau illegal drilling di wilayah tersebut.
"Ya benar, Ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang telah resah akibat aktivitas penambangan minyak ilegal atau illegal driling," ujar Cristian Tory, Dirkrimsus Polda Jambi, Rabu (07/09/2022).
Setelah mendapatkan laporan tersebut katanya, timnya langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan dilokasi tersebut dan menemukan adanya kegiatan penambangan minyak ilegal yang sedang beraktivitas.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 11 orang yang merupakan pelaku pengeboran minyak ilegal dan para sopir.
Sebelas orang itu, masing-masing inisial SM, RM, SP, IS, LBS, JP, BL, DA, DI, AJ, SR. Tak hanya itu, sejumlah barang bukti juga ikut diamankan pada operasi tambang minyak ilegal ini.
"Saat ini, ada 11 orang yang kita amankan dari lokasi pengerebekan," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan tersebut,
1. 7 unit kendara R2 yang sudah dimodifikasi
2. 7 buah pipa canting besi
3. 7 buah tali rol tambang
4. 7 buah katrol
5. 4 buah pipa bor
6. 3 buah pipa galpanis
7. 2 unit rig (belum dievakuasi)
Ia menuturkan, untuk barang bukti dan ke-11 orang para pelaku, sudah diamankan di Mapolda Jambi, untuk dilakukan pemeriksaan.
"Sudah dibawa ke Mapolda Jambi dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Christian Tory menambahkan, saat ini pihaknya akan terus mendalami kasus tambang minyak ilegal tersebut.
"Tidak selesai sampai di sini. Kasus ini akan terus kita kembangkan," tutupnya. (DAR/LNO)
Load more