Palembang - Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, menjatuhkan vonis kepada 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim, terkait kasus dugaan korupsi fee proyek dinas PUPR Muara Enim 2019, di PN Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022)
Sedangkan tiga terdakwa yang divonis 5 tahun 6 bulan penjara, Faisal Anwar, Tjik Melan dan William Husin.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, Verra Etika, Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Hendly, Irul, Misran dan Umam Fajri masing-masing selama 4 tahun penjara. Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Faisal Anwar, Tjik Melan dan William Husin selama masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, hal-hal yang memberangkatkan Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan sebagai anggota DPRD telah mencederai hati masyarakat Muara Enim.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Faisal Anwar, Tjik Melan dan William Husin bahwa ketiga terdakwa tersebut tidak mengakui perbuatannya dan tidak mengembalikan uang kepada negara.
Load more