Sementara hal-hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai para terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Selain itu Majelis Hakim juga menghukum kepada masing-masing terdakwa dengan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 200 juta, dengan diperhitungan uang yang telah disetorkan oleh terdakwa kepada negara.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada seluruh terdakwa dengan pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih selama tiga tahun.
Usai mendengar vonis Majelis Hakim, 15 terdakwa dan JPU KPK kompak menyatakan pikir - pikir. (JPA/LNO)
Load more