Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku bernama Kamal berhasil ditangkap.
"Pelaku kita tangkap tidak jauh dari tempatnya bekerja. Pelaku dan korban baru berkenalan selama 1 bulan," jelasnya.
Kombes Pandra menambahkan berdasarkan informasi yang didapatkan dari keluarga IT, korban pergi ke rumah bibinya dan sempat pulang ke kediamannya.
Setelah pulang ke rumah, korban memegangi ponsel lalu keluar rumah lagi tanpa pamitan.
"Pihak keluarga melakukan pencarian terhadap korban hingga paginya sudah tidak bernyawa di tengah kebun," ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, diamankan barang bukti berupa pecahan botol bekas minuman keras, pakaian korban, tali kolor, sepeda motor dan dua unit ponsel.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup. (puj/nsi)
Load more