Pesawaran, Lampung - Anggota Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengamankan Kamal (21) dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pemuda itu diduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap IT (15), siswi kelas 3 SMP.
Jenazah remaja putri itu ditemukan di perkebunan karet oleh warga ketika hendak pergi ke kebun, pada Selasa (6/9/2022).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihak Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran berhasil menangkap pelaku pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi, pada Senin (5/9/2022).
"Pelaku pembunuhan anak di bawah umur telah ditangkap lima jam setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban," kata Kombes Pandra saat melakukan jumpa pers di Pesawaran, pada Rabu (7/9/2022).
Kombes Pandra menjelaskan salah satu warga Kamulyaan menemukan sesosok mayat di areal perkebunan karet, pada Senin (6/9/2022).
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku bernama Kamal berhasil ditangkap.
"Pelaku kita tangkap tidak jauh dari tempatnya bekerja. Pelaku dan korban baru berkenalan selama 1 bulan," jelasnya.
Kombes Pandra menambahkan berdasarkan informasi yang didapatkan dari keluarga IT, korban pergi ke rumah bibinya dan sempat pulang ke kediamannya.
Setelah pulang ke rumah, korban memegangi ponsel lalu keluar rumah lagi tanpa pamitan.
"Pihak keluarga melakukan pencarian terhadap korban hingga paginya sudah tidak bernyawa di tengah kebun," ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, diamankan barang bukti berupa pecahan botol bekas minuman keras, pakaian korban, tali kolor, sepeda motor dan dua unit ponsel.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup. (puj/nsi)
Load more