Mandailing Natal, Sumatera Utara - Seorang pemuda di Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara terancam hukuman seumur hidup karena tertangkap basah mengangkut narkotika golongan I, jenis ganja hampir 20 Kilogram. Pemuda tersebut nekat menjadi kurir karena tergiur diupah tinggi, Rp350 ribu per Kilogram.
Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul menyebutkan, tersangka MR alias Lottung 19 tahun, warga desa Sibaung- Sibaung, Panyabungan Utara Madina ditangkap di jalan lintas Sumatera, tepatnya dusun Sukaramai Kecamatan Panyabungan Utara, pada Selasa kemarin saat membawa 18 bal ganja kering dengan berat hampir 19 Kilogram.
"Barang haram tersebut diangkut tersangka dengan becak motor. Dan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, menyebutkan adanya transaksi ganja di wilayah Panyabungan Timur dengan menggunakan angkutan becak barang," ujar Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul dalam konferensi press di Mapolres Madina, Kamis (8/9/2022) siang.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dan melakukan pengejaran. Upaya petugas tidak sia-sia karena pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti ganja siap edar. Dari hasil pemeriksaan awal, ia katakan, ganja tersebut merupakan pesanan seorang narapidana di Provinsi Lampung.
"Pemeriksaan kita, benar yang 18 Bal ini, peredaran narkoba ini dikendalikan dari dalam sebuah Lapas di Provinsi Lambung, kita tidak berhenti sampai disini, kita akan mengejar jaringan narkoba tersebut," ungkap Kapolres Madina.
Di hadapan petugas, ia sampaikan, tersangka tidak dapat mengelak. Bahkan, tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Jadi, diungkanya, pengakuan tersangka kepada petugas, tergiur menjadi kurir karena bayaran yang sangat tinggi, Rp350 per kilogram.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup," ujarnya.
Load more