Lampung Tengah, Lampung - Aipda Rudi Suryanto, Kanit Propam Polsek Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, menjalani sidang kode etik atas perkara penembakan terhadap Aipda A Karnaen, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan, di Aula Atmani Wedhana, Kamis (8/9/2022).
Dengan pengawalan ketat anggota Propam Polres Lampung Tengah, tersangka Aipda Rudi Suryanto dibawa menuju ke ruang sidang kode etik yang dimulai pukul 10.00 WIB. Tersangka memasuki ruang sidang dengan mengenakan pakaian dinas kepolisian, namun tangan tetap diborgol.
Adapun pembela terdakwa yaitu Kompol Zulfikar dan Iptu Widodo dengan menghadirkan 28 saksi baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil. Dalam sidang kode etik itu, Aipda Rudi Suryanto terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena tembakannya menewaskan teman sesama polisi.
"Mohon untuk awak media kita kasih kesempatan ambil gambar. Nanti setelah dimulai tidak diperkenankan untuk meliput, memang kita melakukan sidang terbuka, namun terbukanya hanya untuk internal saja. Ini sesuai dengan aturan yang ada untuk sidang kode etik anggota," kata Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Muhamad Syarhan, Kamis (8/9/2022).
Syarhan menambahkan, dirinya akan memeriksa dan mendengarkan keterangan tersangka dalam sidang kode etik tersebut. Ia akan memimpin sidang kode etik bersama Wakil Ketua Kasubid Propam, AKBP Jumadi Sembiring dan Waka Polres Lampung Tengah, Kompol Poeloeng.
"Saya akan memeriksa terduga pelanggar, usai itu kita akan lakukan jumpa pers, kalau saksi ada 28 orang," pungkasnya. (puj/wna)
Load more