"Tersangka yang terancam lalu menikam kakek tersebut dengan senjata tajam. Tersangka menikam korban dengan beberapa tusukan di bagian perut, dada dan tangan. Setelah korban terjatuh, kemudian tersangka berusaha kabur melarikan diri," papar AKBP Edwin.
Menurut Edwin, tersangka diketahui merupakan residivis juga dengan kasus yang sama di wilayah Kabupaten Tulang bawang dan baru saja bebas 6 bulan yang lalu. Kemudian tersangka pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," pungkas AKBP Edwin. (Puj/Aag)
Load more