Toba, Sumatera Utara - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif penyeberangan di lintas komersial Ajibata - Ambarita , Danau Toba, Sumatera Utara, yang dilayani KMP Ihan Batak mulai 1 Oktober 2022. Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin menjekaskan, rencana penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor KP-DRJD 6303 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kerjasama Pemanfaatan Operasional Barang Milik Negara di Pelabuhan Ajibata dan Pelabuhan Ambarita tanggal 12 Agustus 2022.
Selanjutnya, ia katakan, dituangkan dalam keputusan Direksi ASDP tentang Tarif Tiket Terpadu Lintas Antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Utara Lintas Ajibata-Ambarita yang ditetapkan per 15 Agustus 2022. Menurut Shelfy Arifin, penyesuaian tarif terpadu pelabuhan dan penyeberangan ini dilakukan mengingat adanya penetapan tarif jasa pelabuhan yang selama ini tidak dipungut.
"Tentunya penyesuaian tarif ini juga untuk menjaga kelangsungan operasional pelayanan pelabuhan penyeberangan serta pemeliharaan sarana penunjang di Pelabuhan. Dengan demikian ASDP dapat terus menghadirkan layanan prima bagi seluruh pengguna jasa," ujarnya.
Penerapan penyesuaian tarif di lintasan tersibuk menuju destinasi pariwisata favorit Danau Toba ini tentunya sejalan dengan upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan penyeberangan dan pelabuhan di Ajibata dan Ambarita.
“Penyesuaian tarif tentu berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum," ujarnya.
Dalam SK penyesuaian tarif terpadu tersebut diatur dengan besaran tarif, penumpang Dewasa Rp16.700, dan Penumpang Bayi sebesar Rp7.000.
Untuk kendaraan Golongan I Rp22.300, Golongan II Rp39.900 dan Golongan III Rp79.100. Selanjutnya tarif kendaraan Golongan IV Penumpang sebesar Rp232.700, sementara untuk Kendaraan Rp187.200.
Selanjutnya, besaran tarif untuk kendaraan Golongan V Penumpang dikenakan tarif sebesar Rp422.900, dan untuk Kendaraan sebesar Rp332.300. Untuk kendaraan Golongan VI Penumpang Rp684.800, sementara tarif untuk Kendaraan Rp540.800.
Kemudian, terakhit tarif untuk kendaraan Golongan VII sebesar Rp769.900, Golongan VIII Rp1.058.200, dan Golongan IX sebesar Rp1.449.200.
Diketahui, bertepatan dengan peringatan HUT ke-77 RI pada Rabu (17/8/2022) bulan lalu ASDP telah melakukan soft launching layanan tiket ferry berbasis online, di mana pengguna jasa feri di Kawasan Danau Toba khususnya lintasan Ajibata - Ambarita dapat melakukan pemesanan tiket online melalui website toba.ferizy.com.
"Sejak soft launching pada 17 Agustus, ASDP terus melakukan peningkatan kualitas layanan web reservation toba.ferizy.com dan per tanggal 1 September layanan tiket _online_ di Lintas Ajibata-Ambarita Danau Toba semakin lancar," katanya.
Lanjut dia berharap, agar ASDP dapat memberikan experience yang lebih baik dan menyenangkan kepada pengguna jasa. Tercatat, produksi customer tang melakukan pembelian tiket secara online mencapai sebesar 79% untuk Pelabuhan Ajibata dan sebesar 78% untuk Pelabuhan Ambarita..
Adapun layanan tiket online yang perdana diterapkan pada lintasan Ajibata-Ambarita ini merupakan salah satu wujud komitmen ASDP untuk berperan aktif dalam memajukan Kawasan Danau Toba yang masuk dalam proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dan destinasi pariwisata super prioritas.
Selain itu, ASDP terus menghadirkan layanan penyeberangan yang semakin mudah, aman, dan nyaman bagi pengguna jasa, khususnya pada masa adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19.
Dalam dua tahun terakhir ini, ASDP terus mengakselerasi program digitalisasi layanan tiket ferry berbasis online, baik dengan metode pembayaran menggunakan cashless, barcode, dan juga e-tiketing berbasis website. (Dsg/Aag)
Load more