"Kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan anak tersebut sudah dirawat Dinas Sosial Lampung Utara. Karena merujuk pada Undang-Undang Dasar Pasal 34 dimana fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara," sambungnya menjelaskan.
Diketahui, tersangka tega menganiaya anak kandungnya masih Balita usia 1,5 tahun. Dari informasi dihimpun, penangkapan tersebut berdasarkan video viral di media sosial, yang sempat diunggah di akun pelaku.
Dalam video tersebut, tersangka terlihat tega menendang, menginjak, dan menampar wajah bayi laki-lakinya sendiri. Tersangka sengaja membuat video sedang menganiaya anaknya, lalu dikirim ke suaminya melalui pesan Facebook, dengan tujuan agar suaminya memberinya nafkah.
"Penganiayaan ini sudah 4 kali dan baru ini dilakukan perekaman video. Tersangka merekam sendiri video dengan handphone kemudian mengupload sendiri kepada suaminya. Korban merupakan anak kedua dari tersangka," jelas Rendi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Utara. "Tersangka dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," pungkas Rendi. (Puj/Aag)
Load more