Lampung - Satreskrim Polres Lampung Utara menetapkan Lydia Pransiska Natalia, seorang ibu berusia 24 tahun yang menganiaya anak kandungnya sendiri berusia 1 tahun sebagai tersangka.
Seorang Ibu yang merupakan warga Tebing Kimpul, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara itu tega menyiksa anak kandungnya sendiri yang baru berusia 1 tahun, dengan cara memukul, menginjak serta menggantung anaknya hingga terjatuh. Hal itu dibeberkan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, kepada tvonenews.com, Jumat (9/9/2022).
"Penetapan tersangka terhadap Lydia Pransiska Natalia setelah pihaknya melakukan gelar perkara. "Kemarin kita sudah menetapkan Lydia Pransiska Natalia sebagai tersangka perbuatan kekerasan terhadap anak. Tersangka juga telah ditahan di Polres Lampung Utara setelah dilakukan gelar perkara," kata AKP Eko Rendi Oktama, Jumat (9/9/2022).
Sambungnya menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif, guna mengetahui apakah ada motif lain di balik penganiayaan tersebut. Ia katakan juga, tersangka melakukan penganiayaan terhadap anaknya lantaran ingin mendapat perhatian dari suaminya yang telah satu tahun tidak menafkahinya.
"Kami juga masih mendalami, apakah perbuatan itu sudah sering kali dilakukan, terhadap anak kandungnya," ungkap Eko Rendi.
Menurut Rendi, kondisi korban secara fisik dalam keadaan sehat dan tidak mengalami cidera yang parah. Namun, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara psikis terhadap sang anak. Sementara untuk korban telah diserahkan ke Dinas Sosial Lampung Utara, karena keluarganya tidak ada yang mau mengasuh.
"Secara tubuhnya, secara fisiknya kemudian psikologisnya. Pukulan-pukulan ini yang diterima oleh anak tersebut dalam kondisi sehat. Namun secara psikisnya akan kita lakukan periksa dengan menghadirkan psikolog untuk kondisi psikologisnya," kata Rendi.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan anak tersebut sudah dirawat Dinas Sosial Lampung Utara. Karena merujuk pada Undang-Undang Dasar Pasal 34 dimana fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara," sambungnya menjelaskan.
Diketahui, tersangka tega menganiaya anak kandungnya masih Balita usia 1,5 tahun. Dari informasi dihimpun, penangkapan tersebut berdasarkan video viral di media sosial, yang sempat diunggah di akun pelaku.
Dalam video tersebut, tersangka terlihat tega menendang, menginjak, dan menampar wajah bayi laki-lakinya sendiri. Tersangka sengaja membuat video sedang menganiaya anaknya, lalu dikirim ke suaminya melalui pesan Facebook, dengan tujuan agar suaminya memberinya nafkah.
"Penganiayaan ini sudah 4 kali dan baru ini dilakukan perekaman video. Tersangka merekam sendiri video dengan handphone kemudian mengupload sendiri kepada suaminya. Korban merupakan anak kedua dari tersangka," jelas Rendi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Utara. "Tersangka dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," pungkas Rendi. (Puj/Aag)
Load more