"Biaya perobatan kami tanggung bersama. Dan tidak ada kejadian cekcok atau selisih paham soal penanggulangan bersama sama untuk biaya perobatan ketika itu," kata Yeritani.
Namun kenyataannya, ia menuturkan, pihak medis menyarankan untuk melanjutkan perobatan agar pulih total. Akan tetapi, ia katakan apa boleh buat, dirinya dan suaminya yang merupakan seorang pengangguran itu pun menyetujui saran medis. Keduanya mengatakan sebagai orang tua mereka hanya berharap kesembuhan anaknya dalam proses perobatan selanjutnya.
"Tapi setelah kami komunikasikan perobatan lanjutan anak kami, disitulah keluarga PS seperti tidak perduli. Padahal biaya-biaya awal masih sama-sama kami tangung dan sampai saat itu sekitar dua juta lebih lah yang sudah mereka berikan sebagai pertanggungjawaban. Sementara perobatan kan masih berjalan. Dan padahal semua biaya perobatan baik ditanggung BPJS atau pribadi di luar tanggungan BPJS resmi dikeluarkan dokter sudah kami berikan. Artinya kami tau diri tidak ada maksud lain apalagi memeras PS," tambah sang suami, ayah korban, Luster Paulus Nadeak.
Dampak dari kejadian itu, akhirnya membuat mereka yang bertetangga menjadi senjang dan kurang harmonis. Bahkan, dalam pengakuan ayah korban, dirinya masih berupaya sendiri menanggung biaya perobatan anaknya itu.
"Sampai akhirnya Babinkamtimmas Polsek Tanjung Morawa dan Kepling kami turun tangan mencari solusi perobatan anak kami yang semua tau kejadiannya diterkam anjing Husky peliharaan PS. Namun tidak ada juga solusi, dan mungkin PS merasa dia diperas. Aneh juga kan kalau dia sampai beranggapan kami memeras dia. Yang pasti kami tidak ada maksud memeras, semua fakta yang terjadi dan kami lampirkan ke beliau," lanjut Luster.
Hingga pada akhirnya tanpa disadari, ia katakan, PS melaporkan dirinya dan istrinya ke Polsek Tanjung Morawa terkait kasus pidana pemerasan.
"Kami baru tau rupanya kami sudah dilaporkan PS ke polsek Tanjung Morawa pada tanggal 17 Agustus lalu. Itu pun setelah ada pemanggilan dari polsek. Setelah memenuhi panggilan polisi, kami juga sempat menjumpai PS di kantornya Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Di sana kami bertemu, dan PS bilang laporan pengaduannya itu hanya kesalahpahaman dan bilang kalau kami sudah berdamai. PS pun menjelaskan pada saat itu akan menyelesaikan laporan pengaduannya di polsek. Tapi nyatanya laporan pengaduannya sampai saat ibu belum dicabut oleh PS," beber Luster yang merasa bingung bisa menjadi terlapor.
Load more