Mandailing Natal, Sumatera Utara - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara kembali berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat 22 kilogram dari dua tersangka yang diduga sebagai kurir. Selain ganja kering siap edar, petugas mengamankan alat angkut ganja berupa satu unit mini bus, HP, ATM, uang tunai sebagai barang bukti.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat ada mobil mencurigakan masuk desa, langsung kita telusuri dan melakukan pengejaran terhadap mobil yang dicurigai sesuai informasi masyarakat tersebut, tepatnya di Desa Sipapaga, Kota Panyabungan. Mobil kita hentikan dan kita sergap. Alhamdulilah kita menemukan 20 bal yang di dalamnya berisi ganja kering siap edar," terang Kepala BNNK Madina.
Dalam kasus tersebut petugas mengamankan dua tersangka masing-masing FR (25), warga Siobon Julu Panyabungan dan N (30), warga Siobon Jae, Panyabungan, Madina.
Kepada petugas, menurut Eddy Mashuri Nasution, kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Barang haram tersebut merupakan milik seseorang di Kabupaten Padang Lawas Utara.
"Mereka disuruh seseorang dari Kecamatan Pandang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara. Upahnya sangat menggiurkan antara Rp300 hingga Rp500 ribu per kilogram," pungkas Eddy.
Saat ini, penyidik BNNK Madina masih memburu pelaku pemesan ganja tersebut, termasuk memburu petani ganja yang diduga berasal dari Kecamatan Panyaungan Timur.
Load more